Penelitian ini menyelidiki peran dan tantangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di sebuah perusahaan logistik di Indonesia. Terlepas dari pengaruh signifikan serikat pekerja dalam menegosiasikan Perjanjian Kerja Bersama yang adil, sebuah perselisihan hak baru-baru ini menyoroti tantangan yang sedang berlangsung. Perselisihan ini berpusat pada perbedaan interpretasi dan penerapan hukum ketenagakerjaan, khususnya mengenai kepatuhan terhadap upah minimum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metodologi studi kasus kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hambatan-hambatan ini diatasi oleh serikat pekerja dan pihak manajemen. Temuan-temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun serikat pekerja memainkan peran penting dalam mengadvokasi hak-hak pekerja, isu-isu sistemik dalam undang-undang hubungan industrial menimbulkan hambatan yang signifikan terhadap perlindungan pekerja yang efektif. Temuan ini menggarisbawahi perlunya kerangka hukum yang lebih jelas untuk mencegah perselisihan hak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.