Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Persepsi Masyarakat Terhadap Label Dan Perizinan Produk Kuliner UKM Ismon Zakya; Rindukasih Bangun; Candra Sari Mutiara
Jurnal Kebijakan Pembangunan dan Inovasi Vol. 2 No. 2 (2017)
Publisher : Badań Perencanaan Pembangunan Dearth, Penelitian dań Pengembangan Provinsi Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persepsi konsumen tentang pentingnya informasi halal perlu untuk diketahui agar produk yang dihasilkan oleh industri pangan aman untuk dikonsumsi baik dari segi nilai gizi maupun kehalalannya. Persepsi pada hakekatnya merupakan proses kognitif yang dialami oleh setiap orang di dalam memahami informasi tentang lingkungan, baik lewat penglihatan maupun pendengaran. Label merupakan sarana yang memiliki arti penting sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat benar dan tidak menyesatkan. Tujuan pemberian label pada pangan yang dikemas adalah agar masyarakat yang membeli atau mengkomsumsi dapat memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang setiap produk yang dikemas baik menyangkut asal, keamanan, mutu, kandungan gizi maupun keterangan lain guna mengetahui apakah produk mengandung unsur-unsur yang diharamkan atau membahayakan bagi kesehatan. Fungsi dari label merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada para konsumen yang berupa pelaksanaan tertib suatu undang-undang bahan makanan dan minuman atau obat serta merupakan jaminan bahwa barang yang telah dipilih tidak berbahaya bila digunakan. Sebelum memasarkan produk makanan dan minuman ke masyarakat, diperlukan perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan memenuhi standar keamanan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang keamanan Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.5.16640. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengetahui persepsi masyarakat terhadap label halal dan izin produk. Lokasi dan sampel penelitian dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan (purposive sampling), di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru, dengan jumlah sampel yakni konsumen dari UMKM sebanyak 30 orang. Analisa data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 73 % responden memilih produk yang lengkap labelnya yaitu ada izin P-IRT dan label halalnya dan sebesar 93 % responden yakin dengan label PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.