This Author published in this journals
All Journal Al-Mudharabah
Haya Rizqa
Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERHITUNGAN BIAYA PADA PENGIRIMAN BARANG MENURUT PERSPEKTIF UJRAH DALAM AKAD IJARAH BI AL-AMAL Khairuddin; Haya Rizqa
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 1 No 2 (2020): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v2i2.1287

Abstract

Dalam konsep fikih muamalah, perhitungan biaya pada pengiriman barang dapat dikategorikan sebagai ujrah dalam akad ijarah bi al-amal. Bahwa adanya imbalan dalam hal ini bersifat pekerjaan atau jasa dalam artian dengan cara memakai jasa seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Berdasarkan perhitungan biaya pada pengiriman barang yang ada di Terminal Mobil barang Kec. Ingin Jaya, Aceh Besar sebagian perusahaan jasa angkutan melakukan perhitungan biaya terhadap penentuan ujrah dengan menggunakan timbangan dan volume. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana penentuan kriteria barang-barang dan perbedaan perhitungan biaya yang ditentukan dengan timbangan dan volume serta perspektif ujrah dalam akad ijarah bi al-amal terhadap perhitungan biaya pada pengiriman barang di Terminal Mobil barang Kec. Ingin Jaya, Aceh Besar. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada sebagian perusahaan penentuan kriteria barang-barang dan perhitungan biaya terhadap penentuan ujrah pada pengiriman barang menerapkan cara perhitungan yang sama yaitu ditentukan dengan menggunakan timbangan dan volume, maka tidak adanya perbedaan baik itu dari segi cara perhitungan biaya terhadap penentuan ujrahnya nanti. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan perhitungan biaya pada pengiriman barang telah memenuhi konsep ujrah dalam akad ijarah bi al-amal