This Author published in this journals
All Journal Al-Mudharabah
Nahara Eriayanti
Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM INTERVENSI PASAR (PRICE FIXING) DALAM JUAL BELI MENURUT TINJAUAN TEORI MAṢLAḤAH Nahara Eriayanti
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 1 No 2 (2020): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v2i2.1293

Abstract

Kondisi harga barang di pasar kadangkala melonjak tinggi. Pihak penjual bisa jadi dengan sengaja menaikkan harga barang, atau bisa juga karena mekanisme pasar yang alamiah. Dalam kondisi, ulama masih berbeda pendapat tentang pemerintah mengintervensi pasar (price fixing) dalam menentukan standar harga. Salah satu ulama yang concern dalam masalah ini adalah Yūsuf Al-Qaraḍāwī. Al-Qaraḍāwī cenderung membolehkan pemerintah mengintervensi pasar, hal ini justru berbeda dengan jumhur ulama yang melarangnya. Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pendapat Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang hukum intervensi pasar dalam jual beli? bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan oleh Yūsuf Al-Qaraḍāwī?, dan bagaimana pula pandangan Yūsuf al-Qaraḍāwī tersebut dilihat dari teori maṣlaḥah? Penelitian ini bersifat kualitatif, dan data penelitian dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Yūsuf al-Qaraḍāwī, hukum intervensi pasar (price fixing atau tas’īr) dalam jual beli ada dua bentuk, yaitu intervensi pasar terlarang (tas’īr al-mamnū’), yaitu menetapkan standar harga saat harga mengalami kenaikan karena supplay dan demand. Kedua adalah intervensi pasar yang dianjurkan (tas’īr masyrū’), yaitu menetapkan standar harga karena terjadi penimbunan, monopoli atau permainan harga sehingga terjadi kezaliman karena tingginya harga barang. Dalil yang ia gunakan yaitu ketentuam QS. Al-Nisa’ [4] ayat 29 dan dua hadis riwayat Abu Dawud. Adapun metode istinbath hukum yang digunakan Al-Qaraḍāwī adalah ta’lili dan istishlahi. Pendapat Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang intervensi pasar (price fixing) sudah sesuai dengan teori maslahah. Penetapan harga standar barang oleh pemerintah termasuk mashlahah al-dhaririyah, yaitu kemaslahatan primer, dan dari sisi kesesuaian dengan nash, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan mashlahah mu’tabarah.