Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan Lembaga keuangan dalam rangka untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan bingkai syariat Islam. Qanun LKS ini telah diundangkan pada Tanggal 4 Januari 2019. Maksimal tiga tahun setelah diundangkan Qanun LKS tersebut, maka semua Lembaga Keuangan di Aceh harus beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Hal ini menandakan bahwa pada Tanggal 4 Januari 2022, semua Lembaga Keuangan di Aceh sudah menjadi Lembaga Keuangan yang menjalankan kegiatan operasionalnya dengan prinsip syariah. Penelitian ini mengkaji tentang kondisi Lembaga Keuangan di Provinsi Aceh, peluang dan tantangan Lembaga Keuangan di Provinsi Aceh untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah, dan kesiapan Lembaga Keuangan di Aceh dalam menyongsong berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah. hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan di Aceh memiliki peluang dan tantangan dalam menyiapkan diri untuk menyambut berlakunya Qanun LKS ini. Lembaga Keuangan di Aceh dapat disimpulkan telah bergerak dengan baik dan siap menyongsong berlakunya Qanun LKS. Hal ini ditandai dengan telah dikonversikannya beberapa bank konvensional yang berada di Provinsi Aceh, diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA).