This Author published in this journals
All Journal Al-Mudharabah
Atika Rizkiyanda
Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Mudharabah

PERJANJIAN PEMBIAYAAN DALAM PELAKSANAAN BELANJA ONLINE SHOPEEPAY LATER Safira Mustaqila; Nahara Eriyanti; Atika Rizkiyanda
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 4 No 1 (2023): Al-Mudharabah : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut konsep Fikih Muamalah utang piutang disebut dengan qardh, akad qardh menjadi salah satu alternatif paling dominan digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan bisnis. Perkembangan di bidang teknologi informasi sekarang telah mengalami kemajuan secara pesat dengan adanya e-commerce yaitu transaksi jual beli atau perdagangan secara online. Shopee merupakan salah satu marketplace yang sangat sukses dan digemari oleh para penggunanya di Indonesia, persoalan dalam perspektif hukum Islam ketika dalam persoalan keuangan tersebut dilengkapi dengan adanya biaya administrasi, yaitu pembeli selalu dikenakan biaya penanganan 1% terhadap utang yang di berikan oleh pihak ketiga PT. Commerce Finance. Dalam akad qardh tidak boleh adanya tambahan, dimana ketika peminjam mengembalikan pinjamannya diwajibkan menambah pada pinjaman pokoknya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme perjanjian pembiayaan pada jual beli online melalui ShopeePay Later dan bagaimana tinjauan Fikih muamalah tentang akad qardh terhadap perjanjian pembiayaan pada jual beli online melalui ShopeePay Later. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik belanja online menggunakan ShopeePay Later ini telah memenuhi rukun dan syarat sah dari akad hutang piutang dengan adanya, sighat akad, aqid, ma’qud alaih dan tujuan akad.