Pembinaan Satuan merupakan salah satu fungsi yang melekat pada tugas dan tanggung jawab setiap Komandan Satuan dalam memimpin setiap unsur jajaran satuan yang berada dibawah komandonya. Pembinaan satuan yang harus dilaksanakan meliputi : Organisasi, Personil, Materiil, Piranti lunak, Pangkalan dan Latihan. Didalam organisasi Puspomad dalam Renstra tahun 2015 – 2019 pimpinan Puspomad telah mengeluarkan kebijakan Bidang pembinaan sumber daya manusia Pomad. (ST Danpuspomad No ST/139/2014 Tanggal 9 Desember 2014) tentang pedoman dalam rangka memenuhi pencapaian kualitas sumber daya manusia Pomad sesuai pentahapan Renstra Pomad tahun 2014 – 2019. Hasil penelitian yaitu Sebagai suatu bentuk upaya dalam pengembangan/peningkatan SDM Prajurit Pomad, pendidikan/pelatihan merupakan salah satu sektor terpenting dalam mengoptimalkan untuk pencapaian tujuan dari pada lembaga/organisasi. Hal ini mengingat pendidikan/pelatihan menyiapkan sumber daya manusia Prajurit Pomad yang berkualitas yang menjadi faktor input dominan dalam pemgembangan/peningkatan SDM. Oleh karena itu pendidikan/pelatihan seharusnya menjadi skala prioritas, karena melalui upaya ini dapat dihimpun stok modal manusia dan stok modal sosial Prajurit Pomad yang memadai secara kuantitas mapun kualitas untuk melaksanakan pembangunan baik secara kelembagaan atau nasioanal. Tanpa tersedianya stok modal manusia dan stok modal sosial yang memadai, terutama secara kualitas, keberhasilan tujuan dari pada suatu lembaga/organisasi patut dipertanyakan