Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tidak lepas dari konteks hukum Islam sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara Masyarakat Nagori di Kabupaten Simalungun. Pendidikan Hukum Islam telah menjadi metode penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan menjadi fokus dalam mencari dan menemukan solusi yang lebih cepat dan berkelanjutan untuk menyelesaikan dan menyelesaikan perselisihan antar masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa hukum dalam perspektif Islam tidak hanya sekedar berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara (state law), namun juga hukum yang berupa peraturan keyakinan yang berasal dari suatu kepercayaan masyarakat (hukum adat/hukum rakyat). , termasuk juga mencakup mekanisme pengaturan dalam masyarakat (self-regulation) yang juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Selain itu, hukum dalam pendidikan Islam merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sangat penting dalam upaya mengurangi beban pengadilan dan mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan berkelanjutan.