Penelitian ini menganalisis tentang kinerja keuangan pada perbankan syariah yang melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Terdapat empat bank syariah yang digunakan sebagai sampel penelitian dengan periode 2016 s/d 2020 untuk kondisi sebelum merger, dan 2021 s/d 2022 untuk kondisi sesudah merger, keempat bank tersebut yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Syariah Indonesia. Menggunakan metode analisis rasio keuangan antara lain rasio profitabilitas (NPM, ROA, dan ROE), rasio likuiditas (CR, dan QR), dan rasio solvabilitas (DAR, dan DER). Dengan uji statistik non-parametrik menghasilkan hasil akhir dimana penolakan terhadap H0, dan penerimaan pada H1. Kondisi kinerja perbankan syariah pada kondisi sesudah merger mengalami kenaikan nilai pada NPM sebesar 15,17%, dan Bank Syariah Indonesia dinyatakan likuid serta mampu dalam pengelolaan aset dengan menggunakan kewajiban lancar yang dimiliki.