This Author published in this journals
All Journal Jurnal SOLMA
Ariq Rizqulloh
Politeknik LP3I Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Universitas Ichsan Satya Rahayu Tri Utami; Darmawan; Susbiyantoro; Ariq Rizqulloh; Yudhistira Adimas
Jurnal SOLMA Vol. 12 No. 3 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA Press)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Background: Kekerasan seksual merupakan  perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, serta/ ataupun menyerang badan, serta/ ataupun fungsi reproduksi seorang, sebab ketimpangan kedekatan kuasa serta/ ataupun gender, yang berdampak ataupun bisa berdampak penderitaan psikis serta/ ataupun raga tercantum yang mengusik kesehatan reproduksi seorang serta hilang peluang melakukan pembelajaran dengan nyaman serta maksimal. Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan kekerasan seksual pada perempuan, diantaranya jangan percaya penuh kepada orang lain yang bukan teman dekat, menghindari obrolan-obrolan yang berbau pornografi, dan jika diperlukan telah memiliki alat pelindung diri, seperti alat setrum dan semprotan cabe. Selain itu, hal-hal yang dapat kaum perempuan atau korban lakukan untuk meningkatkan upaya kewaspadaan dan akuntabilitas dengan menciptakan suasana. Metode: Menyelenggarakan seminar sehari kepada mahasiswa tentang prinsip utama dari penanganan kekerasan seksual adalah mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan pembelajaran atau edukasi, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas. Sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harusnya menyeluruh, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan (pustakawan, tenaga administrasi, dan lain-lain), warga kampus, bahkan masyarakat umum. Hasil: terdapat bentuk-bentuk pelecehan seksual dapat dikategorikan menjadi tiga, Pelecehan seksual berdasarkan perlakuan, Pelecehan seksual berdasarkan batasannya, Pelecehan seksual berdasarkan pelakunya.