Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Nilai-Nilai Sila Ke 4 Pancasila Yang Terkandung Dalam Adat Jambar Sebagai Sanksi Adat Masyarakat Suku Serawai Di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Amnah Qurniati; Rika Hardianti
Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK) Vol. 1 No. 2 (2021): JUPANK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Nilai-Nilai Sila Ke 4 Pancasila Yang Terkandung Di Dalam Adat Jambar Sebagai Sanksi Adat Masyarakat Suku Serawai Di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan dan verifikasi dan menguji keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber.Hasil penelitian Pelaksanaan adat jambar sebagai sanksi adat masyarakat suku serawai di Kelurahan Masmambang dilakukan dengan setelah korban mengadukan pelaku ke penghulu adat kemudian dilanjutkan musyawarah adat terlebih dahulu untuk menetapkan sanksi apa yang akan di dijatuhkan. Kemudian setelah selesai keputusan dari hasil musyawarah maka akan menetapkan waktu, hari dan tempat pelaksanaan dan orang yang mendapatkan sanksi adat akan membuat jambar nasi kuyit bertutup ayam, dan akan diberikan kepada korban serta akan menandatangani surat perjanjian perdamaian kemudian nantinya jambar nasi kuyit bertutup ayam akan di makan bersama-sama. Penerapakan Nilai-Nilai Sila Ke 4 Pancasila dalam adat jambar sebagai sanksi adat masyarakat suku serawai di Kelurahan Masmambang telah di terapkan dengan baik karena orang-orang yang melaksanakan musyawarah merupakan orang-orang yang paham tentang adat, paham kinerja dan peraturan serta watak dari manusia atau warganya tersebut.Kata Kunci: Nilai-Nilai Sila Ke 4 Pancasila, Musyawarah, Adat Jambar.