Taura tiya
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS ASURANSI KESEHATAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BERDASARKAN HUKUM ASURANSI ISLAM Rahmat Robuwan; Taura tiya
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 4 No 1 (2023): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v4i1.3496

Abstract

Penelitian ini berjudul “Analisis Asuransi Kesehatan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berdasarkan Hukum Asuransi Islam”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya keberadaan BPJS dalam pelaksanaan program jaminan sosial di masyarakat, sehingga sejak kehadiran BPJS ini begitu besar antusias masyrakat dalam memanfaatkan jaminan sosial tersebut. Akan tetapi disatu sisi belum lama ini, masyarakat di hebohkan dengan kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu suatu lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama, zu’uma, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa BPJS dalam menjalankan program jaminan sosial tidak sesuai dengan syariah Islam. Dimana kalangan masyarakat masih belum mengerti maksud dan tujuan fatwa MUI tersebut sehingga menyebabkan terjadiya pro dan kontra di masyarakat. Pencarian data dilakukan dengan mengkaji mengenai asuransi kesehatandari sudut pandang hukum syariah.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas objek penelitian dengan meninjau dari sisi.Hasil dalam penelitian ini antara lain mengetahui asuransi kesehatan BPJS itu sesuai dengan syari’at Islam atau tidak. Rekomendasi yang diberikan dalam penulisan ini ialah dengan membentuk program jaminan sosial yang mana tetap dijalankan oleh BPJS Kesehatan akan tetapi berorientasi pada syariah Islam yakni hukum asuransi Islam atau dengan kata lain bisa disebutkan dengan nama BPJS Syariah atau dengan nama lain yang pasti mulai dari pengaturannya hingga aplikasinya bermuara pada hukum islam.