38 Perkembangan kota yang cukup pesat setiap tahunnya, menyebabkan angka pertumbuhan volume kendaraan yang melintas juga ikut meningkat. Hal ini tentu berdampak pada infrastruktur berupa jalan. Berdasarkan kondisi ini, sistem jaringan dan fungsi jalan primer di Kota Balikpapan yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2012 - 2032 perlu ditinjau ulang, apakah kondisinya masih sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan serta Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi dan Status Jalan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 2 ruas jalan direkomendasikan untuk ditambahkan sebagai jalan arteri dan kolektor primer. 3 ruas jalan berubah fungsinya dari arteri sekunder menjadi arteri primer. Hanya 11 % atau sebanyak 3 segmen jalan dari 28 segmen jalan arteri yang memenuhi persyaratan jalan masuk dibatasi dan untuk jalan kolektor tidak yang memenuhi persyaratan ini.