Asep Muhyidin Asep Muhyidin
Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi, Universitas Islam Nusantara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SEBERAPA BESAR IMPLEMENTASI ISAK 35 PADA PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN YAYASAN PUNDI AMAL PEDULI KASIH DAN YAYASAN PENABULU Asep Muhyidin Asep Muhyidin; Fadilah Anjani Mukti Fadilah Anjani Mukti; Nenden Husni Nur Janah Nenden Husni Nur Janah; Amelia Ardana Amelia Ardana; Fitria Ningrum Sayekti Fitria Ningrum Sayekti
Jurnal Akuntansi, Auditing dan Keuangan Syariah Vol. 2 No. 1 (2023): APRIL 2023
Publisher : Prodi Akuntansi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Entitas nirlaba merupakan lembaga yang bergerak pada sosial dan masyarakat yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar sebuah yayasan dalam mengimplementasikan komponen-komponen ISAK 35, agar dapat mencerminkan pertanggung jawaban publik yang baik sesuai ISAK 35. Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih dan Yayasan Penabulu adalah yayasan yang bergerak pada bidang sosial dan masyarakat yang termasuk entitas nirlaba. Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih merupakan sebuah yang yayasan yang berdiri pada tahun 2015 dan Yayasan Penabulu berdiri pada tahun 2002 disahkan pada tahun 2003. Namun dalam pelaksanaan program kegiatannya memerlukan dana, sehingga memerlukan laporan keuangan. Penelitian ini dilakukan pada Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih dan Yayasan Penabulu yang diawali dengan analisis indikator komponen ISAK 35. Hasil penelitian menunjukkan laporan keuangan yang dihasilkan telah sesuai standar. Namun, masih terdapat beberapa komponen ISAK 35 yang belum diterapkan serta penjabaran pada catatan atas laporan keuangan yang kurang lengkap. Pada tiga tahun terakhir menunjukkan tingkat penerapan ISAK 35, Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih tingkat pengimplementasian ISAK 35 di tahun 2019 sebesar 38%, di tahun 2020 sebesar 60% dan di tahun 2021 sebesar 53%. Sedangkan tingkat penerapan ISAK 35 pada Yayasan Penabulu di tahun 2019 sebesar 70%, serta di tahun 2020 dan 2021 sebesar 95%.