Salah satu upaya yang dapat menangani persoalan tersebut adalah dengan memanfaatkan kembali sampah yang dapat dijadikan nilai tambah ekonomi serta manfaat bagi masyarakat. Bank Sampah Kelurahan Ekajaya sebagai solusi karena dapat mengurangi kuantitas sampah yang akan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat. Mekanisme transaksi pengambilan sampah yang dilakukan oleh pihak Bank Sampah Kelurahan Ekajaya adalah dengan mengambil sampah setiap seminggu sekali di tempat nasabah atau nasabah bisa mengantar langsung sampahnnya ke bank sampah. Namun, penimbangan sampah yang dilakukan pihak bank sampah tidak secara transparan dilakukan di rumah nasabah sehingga, dalam transaksi tersebut menimbulkan kecurigaan pihak nasabah apakah hasil penjualan sampah yang telah di masukkan ke dalam rekening tabungan nasabah sudah sesuai dengan nilai sampah yang mereka jual pada saat itu. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara (interview) dan dokumentasi. Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan wawancara berstruktur, karena tehnik wawancara tersebut akan lebih mudah karena berdasarkan pedoman atau pokok-pokok pertanyaaan yang akan ditanyakan saat wawancara. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian, akad yang digunakan dalam transaksi di Bank Sampah Kelurahan Ekajaya adalah akad wadhiah yad dhamanah yang dilakukan secara tertulis. Penggunaan akad wadhiah ini dikarenakan produk simpanan ini merupakan titipan yang dapat digunakan kembali oleh pihak anggota. Dalam hal ini, Bank Sampah diperbolehkan untuk mendayagunakan dana tersebut. Atas transaksi ini nasabah akan mendapatkan imbalan berupa bonus, yang tentu saja besarnya sangat tergantung dengan kebijakan Bank Sampah. Transaksi pada Bank Sampah Kelurahan Ekajaya apabila ditinjau dari prinsip etika bisnis Islam telah memenuhi prinsip keesaan, keseimbangan, kehendak bebas dan kebijakan atau perbuatan baik. Akan tetapi, pada sistem pengelolaan yaitu pelayanan penjemputan sampah ke rumah nasabah dirasa belum memenuhi prinsip tanggung jawab yang ada pada etika bisnis Islam karena nasabah Bank Sampah Kelurahan Ekajaya cenderung mengeluhkan dengan pelayanan penjemputan sampah yang dilakukan oleh petugas, karena terkadang tidak adanya bukti hasil penjualan sampah yang nasabah setorkan saat itu.