Dispensasi merupakan suatu bentuk keringanan yang diberikan atas suatu larangan yang diatur dalam undang-undang. Usia minimal melangsungkan perkawinan di Indonesia semula tercantum dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) “Perkawinan diizinkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun”, Ketentuan usia minimal dianggap mencerminkan diksriminasi khusus bagi kaum perempuan serta berpotensi melanggar hak konstitusional anak perempuan dengan terjadinya perkawinan bawah umur karena batas usia minimal perempuan lebih rendah sehingga ketentuan tersebut menjadi suatu ketentuan yang dianggap melegalkan perkawinan anak dibandingkan pria belum lagi diketahui bahwa antara hukum positif yang berlaku di Indonesia makna dewasa antara aturan satu dengan pengaturan yang lainnya tidak sejalan, seperti halnya batasan usia mininimal perkawinan terhadap perempuan yang jelas-jelas telah bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative produk hukum dari perkara permohonan dispensasi kawin adalah berupa penetapan, yang berisi tentang diberikannya permohonan dispensasi kepada anak pemohon untuk menikah dengan calonnya. Oleh Pegawai Pencatat Nikah pada KUA setempat melakukan pencatatan perkawinan tersebut atas dasar penetapan dari pengadilan agama yang telah diperolehnya. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, khusus merespon bagaimana pengadilan memberi keadilan dalam penanganan perkara permohonan dispensasi kawin demi untuk memberi perlindungan bagi anak. Hasil penelitian menemukan penentuan batas usia perkawinan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ukuran usia perkawinan ditentukan berdasarkan ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan, seperti kemajuan di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, kesehatan, dan kemajuan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.