This Author published in this journals
All Journal Mu'asyarah
Dalih Effendy
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Mu'asyarah

Problematika Dan Solusi Pelaksanaan Undang Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Kawin Dalih Effendy
MU'ASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2022): Desember
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mua.v1i2.5090

Abstract

Dispensasi merupakan suatu bentuk keringanan yang diberikan atas suatu larangan yang diatur dalam   undang-undang.  Usia  minimal  melangsungkan  perkawinan  di  Indonesia  semula  tercantum  dalam  ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) “Perkawinan diizinkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun”, Ketentuan  usia  minimal  dianggap  mencerminkan  diksriminasi  khusus  bagi  kaum  perempuan  serta berpotensi  melanggar  hak  konstitusional  anak  perempuan  dengan  terjadinya  perkawinan  bawah umur karena batas usia minimal perempuan lebih rendah sehingga ketentuan tersebut menjadi suatu ketentuan yang dianggap melegalkan perkawinan anak dibandingkan pria belum lagi diketahui bahwa antara hukum positif yang berlaku di Indonesia makna dewasa antara aturan satu dengan pengaturan yang  lainnya  tidak  sejalan,  seperti  halnya  batasan  usia  mininimal  perkawinan  terhadap  perempuan yang  jelas-jelas  telah  bertentangan  dengan UU  Perlindungan  Anak  yang  menetapkan  bahwa  anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative produk hukum dari perkara permohonan dispensasi kawin adalah berupa penetapan, yang berisi tentang diberikannya permohonan dispensasi kepada anak pemohon untuk menikah dengan calonnya. Oleh Pegawai Pencatat Nikah pada KUA setempat melakukan pencatatan perkawinan tersebut atas dasar penetapan dari pengadilan agama yang telah diperolehnya. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, khusus merespon bagaimana pengadilan memberi keadilan dalam penanganan perkara permohonan dispensasi kawin demi untuk memberi perlindungan bagi anak. Hasil penelitian menemukan penentuan batas usia perkawinan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ukuran usia perkawinan ditentukan berdasarkan ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan, seperti kemajuan di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, kesehatan, dan kemajuan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.