This Author published in this journals
All Journal Mu'asyarah
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Mu'asyarah

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 185 tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin Perspektif Maslahah Mursalah Jayusman Jayusman; Efrinaldi Efrinaldi; Hervianis Virdya Jaya; Andi Eka Putra; Mahmudin Bunyamin
MU'ASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 1 (2022): Oktober
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mua.v1i1.4896

Abstract

Pemerintah DKI Jakarta membuat suatu kebijakan yang mewajibkan setiap masyarakatnya yang hendak menikah harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Surat pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat dilangsungkannya perkawinan yang mencakup imunisasi TT, tes HIV/AIDS, IMS, dan Hepatisis yang dilakukan oleh puskesmas dan/rumah sakit setempat, kemudian hasilnya berupa Sertifikat Layak Kawin. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakah tinjauan maslahah terhadap Pergub DKI Jakarta No. 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin dalam konteks pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia? Penelitian ini berjenis library research dan bersifat deskriptif analitis. Data primernya Pergub DKI Jakarta No. 185 Tahun 2017 sedangkan data sekundernya terdiri dari literatut terkait. Penelitian ini menggunakan kajian teori maslahah dan pendekatan Ushul Fiqh. Analisis dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Kesimpulannya, kebijakan ini merupakan upaya preventif, dalam rangka mencegah hal-hal seperti: penyebaran penyakit menular, perceraian, KDRT, kematian ibu dan bayi yang disebabkan karena faktor kesehatan, dan penyakit turunan. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Islam yang disebut dengan maqāsid syarī’ah yaitu demi hifz al-nafs (menjaga jiwa antar calon pengantin dari penyakit menular, menjaga jiwa bagi ibu hamil juga pada bayi yang dikandungnya). Kebijakan ini memberikan kemaslahatan bersama khususnya bagi calon pengantin dan anak keturunannya sebagai generasi penerus bangsa.