Pemerintah DKI Jakarta membuat suatu kebijakan yang mewajibkan setiap masyarakatnya yang hendak menikah harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Surat pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat dilangsungkannya perkawinan yang mencakup imunisasi TT, tes HIV/AIDS, IMS, dan Hepatisis yang dilakukan oleh puskesmas dan/rumah sakit setempat, kemudian hasilnya berupa Sertifikat Layak Kawin. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakah tinjauan maslahah terhadap Pergub DKI Jakarta No. 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin dalam konteks pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia? Penelitian ini berjenis library research dan bersifat deskriptif analitis. Data primernya Pergub DKI Jakarta No. 185 Tahun 2017 sedangkan data sekundernya terdiri dari literatut terkait. Penelitian ini menggunakan kajian teori maslahah dan pendekatan Ushul Fiqh. Analisis dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Kesimpulannya, kebijakan ini merupakan upaya preventif, dalam rangka mencegah hal-hal seperti: penyebaran penyakit menular, perceraian, KDRT, kematian ibu dan bayi yang disebabkan karena faktor kesehatan, dan penyakit turunan. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Islam yang disebut dengan maqāsid syarī’ah yaitu demi hifz al-nafs (menjaga jiwa antar calon pengantin dari penyakit menular, menjaga jiwa bagi ibu hamil juga pada bayi yang dikandungnya). Kebijakan ini memberikan kemaslahatan bersama khususnya bagi calon pengantin dan anak keturunannya sebagai generasi penerus bangsa.