RESTI YUSNI
iain bone

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA NON HALAL PADA BAZNAS KABUPATEN BONE RESTI YUSNI
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah (Jurnal Akunsyah) Vol 4, No 1 (2024): Vol. 4 No. 1 Juni 2024
Publisher : Program Studi Akuntansi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/akunsyah.v4i1.5549

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyajian dan pengungkapan dana non halal di Baznas Kabupaten Bone. Penelitian ini bersifat deskriftif Kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di kantor Badan Amil Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sumber data yang diambil adalah data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dipakai peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti menggunakan beberapa tahapan meliputi, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum, penyajian dan pengungkapan dana non halal pada Baznas Kabupaten Bone telah sesuai dengan PSAK 109. Baznas Kabupaten Bone perlu menjaga prinsip bahwa penerimaan non halal pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip dilarang sehingga penyaluran atau penggunaan dana non halal harus mengikuti aturan yang ada. Penerimaan non halal yang berasal dari penerimaan bunga bank, jasa giro (bank konvensional), dan atau dana non syariah lainnya yang harus benar-benar dipisahkan dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amil. Penggunaan dana non halal perlu dipisahkan dari pengeluaran beban operasional Baznas Kabupaten Bone dan harus disalurkan untuk kegiatan membantu pembangunan fasilitas umum. Dalam penyajian dan pengungkapan dana non halal pada Baznas Kabupaten Bone diharapkan tetap transparan dan akuntabel, sehingga akan menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas Kabupaten Bone sebagai lembaga pengelola zakat. Kata Kunci : Penyajian, Pengungkapan, Dana Non Halal, PSAK No. 109.