Rachmadi Setiawan
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAH SESUAI SYARIAH ISLAM Rachmadi Setiawan
MARGIN: Journal of Islamic Banking Vol 2 No 2 (2022): MARGIN JOURNAL OF ISLAMIC BANKING
Publisher : UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30631/margin.v2i2.1408

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah yang ada pada bank syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah di bank syariah. Jenis penelitian yang di gunakan adalah library research ( kajian pustaka ) yang memanfaatkan sumber pustaka untuk memperoleh datanya. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif deskriptif eksploratif. Analisis data dilakukan dengan pendekatan data kualitatif. Interpretasi dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menghubungkan antar data yang diperoleh dalam survei literatur dan dokumentasi. Tegasnya jenis penlitian ini hanya bersumber pada buku-buku dan jurnal, melainkan bukan menganalisis langsung kasus yang ada di lapangan.  Bagi hasil merupakan suatu bentuk skema pembiayaan alternatif untuk konsumen. Sifat dan karakteristik yang dimiliki oleh bagi hasil sangat berbeda di bandingkan dengan suku bunga. Cara kerja dari sistem bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang di biayai melalui transaksi pembiayaan. Pembiayaan prinsip bagi hasil dapat di lakukan melalui perbankan syariah dengan dua macam yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah sesuai dengan ketentuan ekonomi Islam. Dasar hukum pembiayaan mudharabah dan musyarakah ada dalam al-Quran dan al- Hadist’. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu diperhatikan terlebih dahulu syarat ketentuan dari pada kedua pembiayaan tersebut, agar transaksi yang di lakukan sah berdasarkan syariah islam.