This Author published in this journals
All Journal Ulul Amri
Agung Nugroho Reformis Santono
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Ulul Amri

KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM: ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI LANGGAR DAN MAJLIS TA’LIM Agung Nugroho Reformis Santono; Nurul Yaqien
Ulul Amri: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol 1 No 3 (2022): Ulul Amri: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/uajmpi.v1i3.2185

Abstract

Mushola (Langgar) dan Majlis Ta'lim menjadi salah satu wadah pendidikan nonformal yang berperan penting dalam penyebaran ajaran Islam. Perhatian Pemerintah terhadap Majlis Ta'lim muncul ketika Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 44 Tahun 1978 tentang Penyelenggaraan Dakwah Keagamaan dan Ceramah Subuh di Radio pada Masa Orde Baru. Pendidikan nonformal di Mushola dan Majlis Ta'lim menjadi sasaran para aktor politik dalam melancarkan kepentingannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan. Peneliti menggunakan metodeanalisis isi (content analysis). dan analisis wacana kritis (critical wacana analysis). Secara ringkas, temuan penelitian ini adalah: (a) Majlis ta'lim merupakan lembaga pendidikan nonformal yang berperan penting dalam menyebarkan ajaran Islam. Majlis Ta'lim semakin berkembang di era Jokowi, ketika Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 khusus tentang Majlis Ta'lim. (b) Langgar adalah tempat belajar agama yang terbentuk dari budaya masyarakat Indonesia dalam belajar mengajar. Peneliti tidak menemukan kebijakan tentang pendidikan agama Islam dilanggar secara eksplisit, namun kebijakan ini tersirat dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Keagamaandan Pendidikan Agama.