Fathul Hamdani
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keadilan dan Perlindungan HAM: Refleksi Tragedi Kanjuruhan Eduard Awang Maha Putra; Fathul Hamdani; Lalu Muhammad Azwar; Lalu Syamsul Imam WN
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 3 No 01 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v3i01.977

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang merupakan anugerah setiap individu yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi oleh negara. Maka ketika negara tidak mampu melindungi dan menghormati hak asasi, saat itu juga negara telah melakukan pelanggaran HAM. Contoh pelanggaran HAM yang telah terjadi dalam dunia sepak bola tanah air pada awal Oktober 2022 yakni tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa. Peristiwa ini menjadi Sejarah kelam dalam dunia persepakbolaan tanah air bahkan mendaptkan perhatian dunia internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian diperoleh bahwa dalam tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM telah berperan dalam menjalankan proses pemantauan serta penyelidikan terhadap krisis kemanusiaan Kanjuruhan dan telah menyatakan bahwa memang tidak ada pelanggaran HAM berat. Kemudian Hak atas Keadilan belum dapat dikatakan tercapai bagi korban dikarenakan penjatuhan vonis hukuman yang tidak setimpal dengan banyak nya korban yang berjatuhan dan berkaitan dengan perlindungan HAM bagi supporter sejatinya dari segi regulasi sudah menjamin hak asasi setiap pihak untuk mendapatkan perlindungan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia, namun yang kerap kali membuat perlindungan hak asasi tercederai seringkali diakibatkan dari perilaku kekerasan dan kesewenangan aparat penegak hukum.