Agus Prasatya
Universitas Terbuka

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL Agus Prasatya; Diding Rahmat
MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi Vol. 1 No. 1 (2024): MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi Dan Viktimologi (April)
Publisher : YAYASAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN RAHMAT HUSADA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.08221/mis.v1i1.45

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah guna memahami bagaimana regulasi terkait tindak pidana pencemaran nama baik di platform media sosial serta pelaksanaan penegakan hukum mengenai pencemaran nama baik di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda. Metode riset yang diterapkan mencakup pendekatan yang bersifat normatif dan bersifat empiris. Pendekatan yang dimanfaatkan meliputi tinjauan hukum, konseptual, serta perspektif sosiologis. Referensi hukum primer dan sekunder menjadi landasan dari tinjauan ini. Pengolahan data dijalankan melalui analisis yang bersifat kualitatif. Dalam menjalankan proses penegakan hukum, prinsip yang diterapkan sejalan dengan KUHAP, tetapi pembuktian dilaksanakan melalui bukti elektronik, seperti cetakan hasil tangkapan layar dari platform media sosial Facebook yang memuat konten yang melanggar pencemaran nama baik. Akses terhadap informasi elektronik yang mengandung konten pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami perubahan melalui UU No. 19 tahun 2016. Terdapat ketidaksesuaian interpretasi diantara penjelasan Pasal 27 ayat (3) dan interpretasi autentiknya. Penjelasan Pasal 27 ayat (3) dari UU No. 11 tahun 2008 hanya merujuk pada pasal yang membahas pencemaran nama baik ataupun penghinaan sebagaimana dalam KUHP, di mana penghinaan harus dikenal oleh lebih dari satu individu. Namun, dalam penafsiran materiil, terdapat unsur pengiriman konten kepada satu pihak.