Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergi Polres Kolaka dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam penanggulangan kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan terpadu dari berbagai pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi kedua lembaga telah terlaksana namun masih belum berjalan dengan baik, ditandai dengan koordinasi penanganan perkara, sosialisasi pencegahan kekerasan, dan pemberian pendampingan hukum dan psikologis bagi korban yang terkendala penolakan alokasi anggaran dalam menjalankan tugasnya. sosialisasi. Perlunya sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak perlu ditingkatkan dengan membuat MoU yang mencantumkan pembagian kerja masing-masing pihak. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka hendaknya melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk yang mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak yang terjadi. Selain itu, diperlukan kerja sama masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika kolaborasi antar lembaga dalam penanganan kekerasan terhadap anak dan diharapkan dapat menjadi referensi untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan anak di daerah lain.