Restorative Justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang terkait untuk nantinya bersama-sama menciptakan sebuah kesepakatan atas penyelesaian atas perkara pidana yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak, baik pihak korban maupun juga pihak pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembangkan pola hubungan yang baik dalam masyarakat. Restorative Justice memiliki keunggulan dengan tidak mengedepankan pemidanaan, akan tetapi mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korbannya. Salah satu cara yang bisa digunakan dalam menangani proses perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan konsep restorative justice adalah mediasi penal (penal mediation), yaitu alternatif penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan. Bentuk-bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga yang dapat ditangani dengan cara restorative justice adalah kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana aduan (klacht delicten) dan termasuk sebagai tindak pidana ringan.