Febrian Huda Hariansyah
Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Safety Management System (SMS) Dalam Menangani Bahaya Hewan Liar di Area Airside Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat Febrian Huda Hariansyah; Rosiana Ulfa
Journal of Management Education Social Sciences InformationĀ andĀ Religion Vol 1, No 2 (2024): September 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mesir.v1i2.3122

Abstract

Safety Management System adalah pendekatan sistematis untuk menangani keselamatan dalam peran, tugas, kebijakan, prosedur, dan proses yang diberlakukan sebagai kebijakan keselamatan, serta cara untuk melindungi aturan, hukum, dan pedoman. Peran penting keamanan dan keselamatan penerbangan tercantum dalam Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan. Berdasarkan data ICAO Bird Strike Information System (IBIS) pada tahun 2008 sampai 2015 terdapat 97.751 laporan mengenai serangan hewan liar. Laporan disampaikan dari 91 negara. Terdapat 12.227 laporan mengenai serangan hewan liar terhadap pesawat. Hewan di sekitar Bandar Udara dapat menyebabkan masalah bagi pilot dan bahkan membahayakan keselamatan mereka. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dan dilakukan di Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat. Sumber datanya meliputi data primer dan sekunder, dan metode pengumpulan datanya meliputi observasi, wawancara, dokumentasi, dan teknik pengumpulan data. Pada teknik wawancara sendiri peneliti mewawancarai tiga narasumber yaitu, KANIT BANGLAND, Komandan Regu AVSEC, dan Petugas Acces Control. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, verifikasi dan kesimpulan. Penerapan Safety Management System (SMS) Dalam Upaya Penanganan Bahaya Hewan Liar di Area Airside Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat sudah cukup baik dimana petugas menerapkan penginpeksian secara rutin sebanyak 2 jam sekali dalam setiap harinya pada sisi udara (Airside) dan memelihara secara rutin fasilitas yang ada pada area sisi udara (Airside). Dalam prosedur untuk berhadapan dengan masalah yang ditimbulkan hewan liar dan burung-burung di area Airside telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2017 CASR 139 (AERODROME).