Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENINGKATAN PEMAHAMAN PAJAK UNTUK UMKM BERDASARKAN PP 55 TAHUN 2022 Roekhudin Roekhudin; Devy Pusposari; Lilik Purwanti; Soelchan Arief Effendi; Rr. Sri Pancawati Martiningsih
E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 1: Januari-April 2024
Publisher : LP2M STP Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/eamal.v4i1.3088

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah selalu berusaha untuk mendukung dan mempromosikan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Hal ini tercermin dari langkah yang diambil pemerintah selama ini, yaitu dengan diterbitkan pajak untuk UMKM. Peraturan pajak untuk UMKM mengalami beberapa kali perubahan. Pajak untuk UMKM pertama kali diatur dengan PP No. 46 tahun 2017, selanjutnya dicabut dan diganti dengan PP No. 23 tahun 2018. PP ini kemudian dicabut oleh pemerintah dan diganti dengan PP No. 55 tahun 2022 dengan tarif yang sama dengan PP sebelumnya. Hasil pembicaraan awal dengan para pelaku UMKM di Kampung Madu Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, diketahui bahwa ternyata banyak UMKM yang tidak paham mengenai kewajiban perpajakan mereka dan takut untuk melakukan pembayaran pajak. Atas dasar kurangnya pemahaman aspek perpajakan bagi para pelaku UMKM, pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan untuk mengedukasi para pelaku UMKM bahwa dengan melaksanakan kewajiban pajak maka mereka dapat pengenali subyek, obyek, perhitungan perpajakan, serta terhindar dari sanksi pajak, yaitu sanksi karena tidak berNPWP, sanksi bunga karena tidak menyetorkan pajak, sanksi denda karena tidak melaporkan pajak dengan menggunakan SPT Tahunan WP OP 1770. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pelaku UMKM. Hasil yang diperoleh adalah telah tersampaikan edukasi dan menambah pemahaman peserta terkait PP 55 tahun 2022, cara menghitung pajak untuk UMKM, cara penyetoran pajak, serta cara pengisian SPT 1770. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan, para UMKM dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri secara rutin dan sesuai peraturan yang berlaku