This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Sugiman
Fakultas Hukum Universitas Suryadarma

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konstruksi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011) Sugiman
Binamulia Hukum Vol. 6 No. 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.288

Abstract

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia, yang sudah mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kali sejak Tahun 1999-2002. Hasil perubahan yang ke 3 (tiga) pada tanggal 9 November 2001 lahirnya lembaga baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu mempunyai fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran, dan pertimbangan. Fungsi tersebut tertulis pada UUD 1945 Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3). Dalam melaksanakan fungsi legislasi DPD di atur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang secara nyata tugas dan kewenangan dibatasi oleh kedua undang-undang ini. Sebagai lembaga negara yang menjalankan konstitusi untuk mengajukan rancangan undang-undang tertentu, ikut membahas dan penyusunan program legislasi nasional tidak diberikan ruang penuh kepada DPD sehingga tidak terciptanya sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia.
Pemerintahan Desa Sugiman
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.316

Abstract

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan tujuan dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.