This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Anas Lithfi
Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Perizinan Penyediaan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi: Komparasi di Kota Bekasi dan Sidoarjo Nico Tri Afriyanto Fajar; Sadino Sadino; Anas Lithfi
Binamulia Hukum Vol. 13 No. 1 (2024): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v13i1.713

Abstract

Partisipasi dunia usaha dalam mendukung transformasi digital sangat krusial dalam upaya pemerataan akses informasi kepada seluruh masyarakat, namun demikian dalam upaya tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas sistem hukum dalam pemasangan internet di Kota Bekasi dan Sidoarjo. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak swasta dapat meningkatkan mutu layanan digital di daerah melalui pemasangan jaringan internet tersebut dengan dukungan maksimal dari Pemda dan masyarakat sekitar, sehingga dapat memberikan efektivitas dan efisiensi bagi penyedia jasa jaringan telekomunikasi serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar dengan pengurangan disparitas dan keterasingan informasi bagai masyarakat, sehingga memberikan manfaat bagi kemudahan berusaha bagi pemerintah dan dunia usaha khususnya sektor informal dan usaha kecil dan menengah di Kota Bekasi dan Sidoarjo. Pemberian perizinan di daerah Sidoarjo lebih efektif dibandingkan dengan di Bekasi karena adanya kepastian biaya penyelenggaraan jasa telekomunikasi karena lokasi infrastruktur berada dalam tanah hak pemerintah dengan menggunakan sistem sewa, di mana besaran tarif tersebut ditetapkan berdasarkan SK Bupati, sehingga memberikan kepastian serta efektivitas dalam waktu pengerjaan proyek pengadaan infrastruktur dari penyedia jasa telekomunikasi.