Zulhefni, M
Fakultas Syariah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KENDALA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG Zulhefni, M
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Jurisdictie: Vol. 8, No. 2 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j.v8i2.4464

Abstract

Authority to prosecute sharia economy is an Islamic Religious Court’s absolute authority. However, there are still a lot of Sharia economic problems presented to the District Court. This fact raises the question, what causes an Sharia economic dispute still filed in the District Court. This research is a field research or field study with a juridical sociology approach. As for method of analysis, the research used descriptive qualitative analysis method. Causative factor that make Sharia economic problems still exist in an environment of Public Justice is not caused by one party but the entire parties concerned in transactions of Islamic economy. In addition, the authorities in resolving the disputes also be the cause. There are at least 4 causes that can be categorized which is associated with the contract clause in terms of dispute resolution, the customer, the competence of religious court judges and the attitude of the District Court.Kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut yang dimiliki Pengadilan Agama. Namun pada kenyataanya masih banyak perkara ekonomi syariah yang diajukan oleh pelaku ekonomi syariah ke Pengadilan Negeri. Hal ini menimbulkan tanda tanya, faktor apakah yang menyebabkan sengketa ekonomi syariah sampai saat ini masih diajukan di Pengadilan Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian field research atau studi lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun metode analisis data yang menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah faktor penyebab masih adanya perkara ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Umum tidaklah disebabkan oleh satu pihak saja, melainkan seluruh pihak yang terkait dalam transaksi ekonomi syariah tersebut. Selain itu, pihak yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa juga ikut menjadi penyebab. Setidaknya ada 4 penyebab yang dapat penulis kategorikan dalam penelitian yaitu sebab yang terkait dengan klausula akad dalam hal penyelesaian sengketa, nasabah, kompetensi hakim Pengadilan Agama dan sikap dari Pengadilan Negeri itu sendiri.