Subroto, Restianika Prisna
Fakultas Syariah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN BANK SYARIAH DALAM MELAKUKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM TRANSAKSI IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (IMBT) DI INDONESIA Subroto, Restianika Prisna
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Jurisdictie: Vol. 8, No. 2 (2017)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j.v8i2.4424

Abstract

Bank system in Indonesia to adhere dual system, it is conventional bank system which we have known for long time and syariah bank. Syariah bank in term of do its work activity based on syariah principle. A lot of product own by syariah bank because it is to adapt society necessary. One of contract nowadays that we use a lot is contract of sale or usually known with Ijarah Muntahiya Bit Tamlik contract (IMBT). Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) which means rent and buy is rent agreement that is followed by moving possession right on the things that rent to hirer after rent time over. In IMBT contract still there is clausula that explains about credit creed and change warranty that then held under obligation right. In doing fee contract or agreement between relation and syariah bank it is not close any possibilities refusal agreement happen/wanprestasi by relation. Wanprestasi can give law impact to the one who do it and give the consequence toward appear of right for side which get loss to demand side which do wanprestasi to give compensation.Sistem perbankan di Indonesia menganut dual system, yakni sistem perbankan konvensional yang telah terlebih dahulu kita kenal dan perbankan syariah. Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Banyak sekali produk yang dimiliki oleh perbankan syariah dikarenakan untuk menyesesuaikan kebutuhan masyarakat. Salah satu dari akad yang saat ini banyak sekali digunakan adalah akad sewa beli atau biasa disebut dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) yang berarti sewa beli yaitu perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah masa sewa berakhir. Dalam akad IMBT masih ada klausula yang menerangkan tentang pengakuan utang dan penyerahan agunan/jaminan yang kemudian diikat dengan Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaan akad pembiayaan atau perjanjian antara nasabah dengan Bank Syariah tidak menutup kemungkinan terjadinya pengingkaran perjanjian/wanprestasi oleh nasabah. Wanprestasi dapat memberikan akibat hukum kepada pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi.