M. Khotibul Islam
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA

Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Muhammad Jailani; M. Khotibul Islam; Lewis Grindulu
Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA Vol 7 No 2 (2024): April-Juni
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jpmpi.v7i2.7773

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani sebagaimana yang dimaksud dalam teori hak kodrati. Desa Bagek Polak merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Bagek Polak terhadap maksud/pengertian HAM, Generasi-generasi HAM, Asas-asas HAM, dan macam-macam hak yang terkandung dalam ketentuan hukum positif menjadi suatu alasan sehingga tim menjadikan desa ini menjadi lokasi suluh dengan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Rencana pendekatan metode yang akan kami lakukan dalam penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk: Ceramah, yaitu penyampaian materi penyuluhan dalam bentuk ceramah kepada peserta dengan aplikasi waktu yang telah disepakati. Kemudian Diskusi atau umpan balik, yaitu dengan membuka kesempatan Tanya jawab antara peserta dengan tim penyuluh tentang materi yang telah disampaikan yaitu mengenai maksud dan cakupan HAM yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konsultasi hukum, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta suluh untuk menyampaikan keluhan-keluhan atau permasalahan-permasalahan yang masih membingungkan mereka terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang terjadi pada masyarakat itu sendiri atau yang sedang dihadapinya kemudian kami dari tim suluh akan menjawab dengan memaparkan dengan rinci dan jelas yang dalam hal ini terkait dengan pengertain, perlindungan dan penegakan HAM dan bagaimana HAM ini diatur dalam hukum positif indonesia yakni dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.