Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadahan Hasil Pencurian Mobil di Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Muhamad Ertami Amanda
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3424

Abstract

Tindak pidana penadahan adalah tindak pidana yang telah terorganisir dengan pelaku tindak pidana lainnya seperti pencurian, penggelapan, perampokan dan lain sebagainya yang menghasilkan barang hasil kejahatan. Salah satu kasus hukum terkait tindak pidana melakukan penadahan sebagaimana pidana dakwaan tunggal penuntut umum adalah pada Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk. Terdakwa ZHSG Bin HAZ. Permasalahan penelitian ini adalah apakah pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk? dan apakah dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk?.  Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah Terdakwa Juni Rahman Als Juni Boy Bin H.Rusli (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah terdakwa telah melanggar  Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP selain itu pertimbangan Hakim lainnya adalah keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.