Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pengembangan industri halal yang didasarkan pada potensi, kendala dan dampak. Mandatori halal, yaitu kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan kepada seluruh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Selama ini hanya sebagian dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Jayapura yang bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal akan membantu mengembangkan industri halal di Kota Jayapura. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman sampai dengan tahun 2024 (Pasal 140 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal). Potensi tersebut meliputi adanya sertifikasi halal gratis, self declare (ikrar halal) dan banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh mama-mama Papua. Kendala sertifikasi halal meliputi beralihnya kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, kurangnya pemahanan pentingnya label halal dan penguasaan penggunaan perangkat elektronik. Dampak dari mandatori halal akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, pengembangan usaha, dan membantu pencapaian program pemerintah.