Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LARANGAN KAPITALISASI TUNGGAKAN BUNGA DAN DENDA KREDIT (PLAFONDERING) OLEH BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET BAGI DEBITUR YANG SUDAH TIDAK MEMILIKI PROSPEK USAHA Danang Catur Wahyu Wijayanto
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 3 No. 9: Juli 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bentuk penyelamatan kredit yang dilarang digunakan oleh bank yaitu penyelamatan kredit melalui kapitalisasi tunggakan bunga dan denda kredit (plafondering) bagi debitur yang sudah tidak memiliki usaha. Penelitian ini akan berfokus terkait bagaimana larangan kapitalisasi bunga dan denda kredit (plafondering) oleh bank dalam penyelesaian kredit macet bagi debitur yang sudah tidak memiliki usaha. Penelitian ini berfokus pada studi literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Karena data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari literatur, maka teknik pengumpulan data yang tepat adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif melalui pengelompokan data. Hasil penelitian ini adalah Pengklasifikasian kualitas kredit penting untuk bank karena dapat membantu mengidentifikasi, mengukur dan mengelola risiko kredit secara efektif. Dalam melakukan penyelamatan kredit bermasalah bank dilarang mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian. Praktik penyelesaian kredit bermasalah dengan cara menambah plafond kredit atau mengakumulasi tunggakan bunga melalui kapitalisasi, yang dikenal sebagai plafondering kredit, dilarang untuk digunakan
SOSIALISASI TENTANG PENTINGNYA LEGALITAS USAHA BAGI PARA PELAKU UMKM DI KOTA SURAKARTA Danang Catur Wahyu Wijayanto; Dara Pustika Sukma; Febri Atikawati Wiseno Putri; Desi Syamsiah; Aris Setyo Nugroho; Arie Purnomosidi
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Legalitas usaha merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku UMKM. Kepemilikan legalitas usaha memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam perluasan pembiayaan. Kemudahaan pembiayaan yang diberikan bagi pelaku UMKM selain dari akses pemerintah juga dari akses perbankan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Pentingnya Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Para Pelaku UMKM di Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan adanya legalitas usaha yang dimiliki oleh para pelaku UMKM maka memberikan kepastian hukum dan identitas usaha bagi para pelaku UMKM.