Nasution, Rahmad Maulana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Peran Komisi Yudisial Sebagai Pengawas Hakim Dalam Memenuhi Rasa Keadilan Pada Masyarakat Nasution, Rahmad Maulana; Rachmad, Andi; Krisna, Liza Agnesta
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.764

Abstract

Komisi yudisial adalah lembaga pemerintah yang dibentuk setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Komisi yudisial adalah lembaga pemerintah yang independen dengan kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta kewenangan lain untuk mengukuhkan dan melindungi kehormatan, martabat dan perilaku hakim. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan melalui kajian teori, konsep, asas hukum serta pengujian Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan hasil penelitian. Pengaturan komisi yudisial dalam UUD NRI 1945 tidak terlepas dari kekuasaan kehakiman untuk tetap berpegang pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Landasan utama konsep pengawasan Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, disebutkan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI 1945. Tugas dan wewenang komisi yudisial dalam mengawasi perilaku hakim untuk memperkuat kekuasaan kehakiman dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagai konsekuensi logis dari dianutnya paham negara hukum salah satunya diwujudkan dengan cara menjamin perekrutan hakim agung untuk tetap berpegang pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Konsep komisi yudisial dalam melaksanakan pengawasan terhadap hakim tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Kemudian berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terdapat 10 (sepuluh) prinsip kode etik hakim yaitu : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.