Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KESADARAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN NIKAH SIRI DI KAMPUNG SUKA RAMAI DUA KABUPATEN ACEH TAMIANG Rahmidan, Novia; Hayati, Vivi; Asiyah, Nur
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v6i1.778

Abstract

Perkawinan tidak tercatat yang dilakukan oleh masyarakat desa suka ramai dua karena tidak paham seutuhnya aturan hukum Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di Indonesia perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  . Bagi orang Islam perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta dicatat menurut ayat 2 pada pasal yang sama. Setelah itu sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW diumumkan melalui walimah supaya diketahui orang banyak.  Meskipun secara hukum dengan jelas menyatakan setiap perkawinan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 ahun 1974 tentang perkawinan,namun di Kampung Sukaramai Dua Kecamatan Seuruway Kabupaten Aceh Tamiang masih banyak terjadi praktik pernikahan dibawah tangan (nikah siri) bahkah semakin tahun semakin meningkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sukaramai Dua terhadap pernikahan siri belum ada kesadaran hukumnya, masih bayak masyarakat yang melakukan perkawinan siri, nikah siri. Faktor penyebab terjadinya pernikahan siri di Desa Sukaramai Dua melakukan nikah siri dari beberapa aspek, diantaranya ketika nikah siri tersebut dilakukan karena aspek kasuistik, aspek usia, aspek sikap keagamaan pelaku nikah siri, aspek status pelaku nikah siri.