Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jika terjadi perceraian wajib digugat melalui Pengadilan wilayah domisili tergugat. Namun pada kenyataannya Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe memeriksa perkara Nomor 302/Pdt.G/2022/MS.Lsm memutuskan perkara tersebut tanpa memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak dilakukan dalam Perkara Nomor 302/Pdt.G/2022/MS.LSM. Penyebab Tidak dipertimbangkan Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 hakim berpendapat gugatan dapat diterima karena ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989.