Dalam perkawinan laki-laki harus bertanggungjawab penuh terhadap istri, mengharuskan suami memberi tempat tinggal. Mengenai tempat tinggal istri setelah melangsungkan pernikahan sepenuhnya menjadi tanggungjawab suami. Namun lain halnya yang terjadi di Gayo Lokop pasangan pengantin yang sudah melangsungkan pernikahan tidak boleh tinggal satu rumah sebelum melaksanakan adat pelepasan masa lajang seperti yang dialami oleh tiga pasangan pengantin suku Gayo yang berinisial R, Z dan F. penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran pelepasan masa lajang menurut hukum adat Gayo Lokop, perbuatan pelanggaran adat, dan akan di kenakan sanksi dengan dua alternative bentuk sanksi yaitu membayar denda berupa uang semampu pihak pengantin atau sanski berupa larangan terhadap pengantin untuk tinggal bersama.Akibat hukum dari tidak dilaksanakan sanksi adat pelapasan masa lajang suku Gayo Lokop berakibat akan disanksi berbentuk denda, seorang mejalankan aturan adat pelepasan masa lajang, maka dapat dinilai bertentangan dengan hukum islam, selain itu juga bertentangan dengan Perundang-udangan. Namun jika tidak dijalankan adat pelepasan masa lajang maka dianggap melanggar ketentuan adat dan akan disanksi.