Salah satu upaya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia adalah dengan menciptakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang sesuai dengan cita hukum dan sosial budaya di masyarakat. Rancangan Undang-Undang KUHP sudah beberapa kali diajukan sejak pasca kemerdekaan hingga saat ini, Menjadi menarik melihat Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukan dalam KUHP baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sanksi tindak pidana korupsi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal mengalami perubahan sanksi, seperti Pasal 603 yang menurunkan ancaman pidana. Perubahan ini dapat merugikan upaya pemberantasan korupsi dan menguntungkan pelaku. Perubahan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat melemahkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini mencoba mengidentifikasi dampak dan implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.