Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Cyber Notary Di Masa Perkembangan Teknologi 4.0 Akbar, Denny Imaduddin; Asikin, Zainal; Sili, Eduardus Bayo
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.141

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan cyber notary dan keabsahan akta yang dibuat menggunakan konsep Cyber Notary. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu konseptual (conceptual approach), dan Undang-Undang (statute approach). Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan mengenai cyber notary secara umum telah disebutkan di dalam UUJN, UU ITE, UUPT yang memberikan peluang bahwa cyber notary dapat diterapkan di Indonesia. Namun, secara khusus berkaitan dengan Pelaksanaan cyber notary di Indonesia belum terdapat Undang-undang yang mengaturnya sehingga masih sulit untuk diterapkan mengingat tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur bagaimana mekanisme pelaksanaan cyber notary itu sendiri. Di dalam hukum positif di Indonesia, terutama di dalam UUJN sendiri masih banyak unsur-unsur yang tidak memungkinkan untuk menerapkan cyber notary secara utuh di Indonesia, antara lain berkaitan dengan keautentikan/keaslian suatu akta dan juga sifat kerahasiaan yang harus dipegang teguh oleh seorang notaris sebagai pejabat umum. UU ITE secara jelas melakukan pengecualian kepada surat atau dokumen yang dibuat oleh notaris tidak termasuk menjadi alat bukti hukum sah. Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan cyber notary di beberapa bidang yang tidak bertentangan dengan UUJN, contohnya adalah keperluan pembuatan akta relaas di dalam RUPS melalui media telekonferensi masih dapat dilakukan menggunakan konsep cyber notary. Sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah sah. Hal tersebut karena telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi dengan menggunakan konsep cyber notary dengan tetap memperhatikan unsur-unsur akta autentik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Pasal 1868 KUH Perdata yang merupakan syarat keautentikan akta. Akan tetapi, tidak semua kewajiban, wewenang maupun tugas notaris dapat dilakukan dengan menggunakan konsep cyber notary.