Wakaf merupakan salah satu dokumen terpenting dalam pembangunan wakaf Indonesia. Dalam Pelaksanaannya membutuhkan sertifikat untuk meneguhkan kedudukan wakaf. Pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana Kedudukan Wakaf Atas Tanah Wakaf Tanpa Sertifikat Perspektif Mazhab al-Syafi’i dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Di Masjid Nur Rahmah Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Mazhab Syafii dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang pelaksanaan wakaf tanpa sertifikat Wakaf di Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang berusaha mendapatkan informasi tentang objek yang di teliti sesuai realitas yang ada pada masjid Nur Rahman. Dengan menggunakan metode wawancara dan pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Nur Rahman belum memiliki sertifikat wakaf hingga saat ini dikarenakan terkendala pada pengurusan berkas serta kurangnya perhatian pengurus masjid Nur Rahman. Menurut Undang –Undang No 41 Tahun 2004 bahwa tanah wakaf tersebut harus di sertifikatkan agar memilki kepastian hukum apabila suatu saat terjadi sengketa pada masjid tersebut. Sedangkan menurut pandangan Ulama Syafii, wakaf tersebut telah sah karena telah diikrarkan oleh wakif.