Melani, Faradillah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Administrasi terhadap Perkawinan Kedua Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap dari Perceraian Pertama pada Pengadilan Agama Sinjai: Analisis Terhadap KUHPer dan KHI Melani, Faradillah; Abdul Qayyum, Abdul Rahman Hi.
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab VOLUME 4 ISSUE 2, MAY 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.vi.32128

Abstract

Tulisan Pokok masalah penelitian ini ialah bagaimana “Sanksi Administrasi Terhadap Perkawinan Kedua Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap Dari Perceraian Pertama” studi kasus pengadilan agama sinjai (analisis terhadap undang-undang perdata dan khi) pokok masalah tersebut kemudian dibagi menjadi submasalah atau pertanyaan peneliti yaitu: 1.Bagaimana Pandangan Hukum positif dan Hukum islam terkait PNS yang melakukan Poligami? 2.Bagaimana sanksi administrasi terhadap perkawinan kedua PNS yang belum berkekuatan hukum tetap dari perceraian pertama di pengadilan agama sinjai? Penulis menggunakan penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiannlapangan filed research deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan peneliti secara langsung dilapangan dengan melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan memahami atau terlibat secara langsung terhadap penelitian mengenai sanksi adminis trasi terhadap perkawinan kedua pns yang belum berkekuatan hukum tetap dari perceraian pertama.Hasil penulisan ini menunjukan tentang adanya perbedaan pandangan antara hukum islam dan hukum positif, disini hukum islam menjelaskan bahwa tidak apa=apa melakukan poligami entah itu PNS ataupun bukan asalkan ia sanggup untuk berprilaku adil, berbeda dengan hukum positif disini tidak diperbolehkan bagi PNS untuk melakukan poligami jika tidak memiliki alasan yang jelas, dan jika tetap melakukannya makan akan diberikan sanksi administrasi yaitu penurunan jabatan bahkan sampai pemecatan.Dalam hal ini seharusnya pemerinntah membuat aturan yang sangat jelas karena aturan yang ditetapkan pemerintah dan Hukum islam sangat bertolak belakang, disini pemerintah melarang untuk melakukan poligami, tapi dalam islam boleh saja untuk melakukan Poligami asalkan dia dapat berperilaku adil kepada istri-istrinya. Tentunya disini ada perbedaan yang sangat signifikan dan terkadang ada oknum yang melakukan pernikahan tapi hanya melakukan pernikahan secara hukum islam dan tidak mendaftaarkan pernikahannya di pemerintahan agar ia bisah lolos dari sanksi yang berlaku.