Kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap bisa semakin melegalkan outsourcing. Tujuan penelitian untuk menganalisis kedudukan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Permasalahan permasalahan yang muncul terkait dengan outsourcing seperti minimnya perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing, kedudukan hukum outsourcing tidak ada bedanya antara UU yang lama dan UU yang baru, minimnya perlindungan terhadap jaminan sosial kesehatan, kontrak kerja yang tidak adil, dan tenaga kerja outsourcing yang dibayar di bawah upah minimum Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 66 UU Cipta Kerja tidak dicantumkan mengenai batasan pekerjaan yang dilarang dilaksanakan oleh pekerja outsourcing, padahal dalam Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebelumnya diatur mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain. Ketentuan lain memungkinkan tidak ada batas waktu bagi pekerja yang memungkinkan pekerja dapat di outsourcing tanpa batas waktu bahkan bisa seumur hidup. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja perlindungan hak bagi pekerja outsourcing tetap ada yang diatur dalam Pasal 66 ayat (5) UU Cipta Kerja terkait dengan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing