Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS RATIO DECIDENDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK (No. 4/Pdt.G/2022/PN. Gsk) DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM Kasudarman, Mesu Reh; Ahmad, Muh. Jufri
COURT REVIEW Vol 4 No 05 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i05.1597

Abstract

Putusan No. 4/Pdt.G/2022/PN.Gsk adalah hasil akhir dari serangkaian proses perkara perdata di pengadilan tingkat pertama, diawali dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum dari para penggugat kepada oleh para tergugat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabulkan gugatan rekonvensi dari Tergugat II (konvensi) atau Penggugat II Rekonvensi untuk sebagian. Melihat adanya pertimbangan hakim dalam memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Dalam pembahasan ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dokumen, dan bahan hukum/kasus tersebut. yang mana data yang dicantumkan dalam pembahasan kali ini merupakan data yang valid dan memiliki sumber referensi yang kuat yaitu mengenai analisis ratio decidendi yang digunakan dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan putusan lebih kepada wanprestasi. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim, bila dipertimbangkan dari perspektif asas kepastian dan kemanfaatan dalam Perkara No. 4/Pdt.G/2022/PN. Gsk, sudah sesuai dengan definisi dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam asas kepastian dan asas kemanfaatan. Sementara itu, pertimbangan hakim, jika dilihat dari sudut pandang asas keadilan dalam perkara No. 4/Pdt.G/2022/PN. Gsk, sangatlah tepat karena hakim mengambil keputusan dengan memperhatikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Penggugat (konvensi)/Tergugat Rekonvensi.