Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum

TANGGUNGJAWAB ORANGTUA ATAS NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN Safitri, Dian Ayu; Ahmad, Muh. Jufri
COURT REVIEW Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i06.1610

Abstract

Setelah perceraian, sering kali terjadi ketidakpenuhan hak anak, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka, dimana banyak ayah yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah terhadap anak, dan belum ada sanksi hukum yang tegas untuk menangani ketidakpatuhan tersebut. Oleh kenanya, permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini ialah mengenai sanksi hukum bagi ayah yang tidak memenuhi kewajiban nafkah terhadap anak pasca perceraian, serta bagaimana kewajiban nafkah ayah terhadap anak usai/pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, terdapat beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama. Mulai dari ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa ayah tetap berhutang nafkah terhadap anak meskipun sudah terlampaui waktu, dan jika ayah mampu tapi menolak memberikan nafkah, hakim berwenang untuk memaksa ayah tersebut. Sementara menurut mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki, kewajiban nafkah ayah terhadap anak sudah tidak berlaku setelah masa tertentu kecuali jika ada putusan dari hakim. Di sisi lain, dalam hukum positif di Indonesia, ayah yang sengaja tidak memenuhi kewajibannnya dalam memberi nafkah terhadap anak usai/pasca perceraian dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam beban kewajiban antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Pada hukum Islam, kewajiban nafkah lebih ditekankan pada ayah, sedangkan pada hukum positif di Indonesia, jika ayah tidak mampu, ibu juga bisa diwajibkan memberikan nafkah kepada anak.