Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menganalisis unsur-unsur antara undang-undang umum dan khusus dalam tindak pidana penipuan melalui arisan online, serta mengetahui sanksi hukum antara undang-undang umum dan khusus terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui arisan online di Sulawesi Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU ITE mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pelaku dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang umum (KUHPerdata dan KUHP) maupun undang-undang khusus (UU ITE) dalam kasus penipuan arisan online. Sanksi bagi pelaku penipuan melalui arisan online adalah gugatan wanprestasi, pidana penjara maksimal 4 tahun (Pasal 378 KUHP), serta denda maksimal 1 miliar rupiah atau pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE). Saran dari penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan menindak tegas kasus penipuan arisan online, masyarakat melapor jika mengalami kerugian, serta perlu sosialisasi dan edukasi tentang peraturan dan potensi pidana terkait kejahatan siber.