Konsep transfusi darah atau "Blood Transfusion", merujuk pada proses memindahkan darah dari seorang donor ke penerima untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Perdagangan darah masih marak terjadi. Alasan darah dijual karena keseimbangan antara permintaan dan pasokan darah terganggu. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya, dan jual beli yang meskipun sah tetapi tetap dilarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep dasar kajian mengenai jual beli transfusi darah dalam hukum dan pandangan islam. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif naratif dengan pencarian data melalui wawancara. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling (MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan Tokoh Masyarakat). Hasil penelitian ini adalah ada yang menolaknya karena nilai-nilai agama dan berdasarkan hukum, ada pula sedikit yang mengizinkannya dalam situasi darurat untuk menyelamatakan nyawa seseorang.