Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TURUT TERGUGAT DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.825/PDT.G/2018/PN.MDN TGL 15 OKTOBER 2019 DAN NO.575/PDT.G/2018/PN.MDN TGL 13 MARET 2019 Hera Vanesa Sihombing; Suprayitno; Burhan Sidabariba; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.204

Abstract

Gugatan yang diajukan dengan mengikutsertakan notaris sebagai turut tergugat didasarkan pada akta yang dibuat dihadapan notaris. Notaris perlu menganalisis, apakah notaris ada memiliki hubungan hukum dengan para pihak dalam akta, atau apakah notaris ada kewajiban hukum bertanggung jawab apabila salah satu pihak yang membuat akta mengalami kerugian Selain itu notaris yang berkedudukan sebagai turut tergugat dalam proses peradilan perdata harus memperhatikan ketentuan UUJN yang berkaitan dengan boleh tidaknya memberikan keterangan di muka pengadilan dan bersikap netral, yang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Hal ini menjadi penting agar notaris tidak terseret lebih jauh ke dalam permasalahan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris selaku pejabat umum yang membuat akta otentik, bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap Akta yang cacat atau terdapat perbuatan melawan hukum, bagaimana kedudukan notaris sebagai pihak turut tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 825/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research) Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif. Kesimpulan penelitian adalah Perlindungan Notaris secara khusus terdapat Pasal 66 UUJN. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 jo dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang 66 UUJN dijelaskan pada pokoknya bahwa dalam proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dan pemanggilan Notaris dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Meskipun demikian, persetujuan Majelis Kehormatan Notaris ini dapat diabaikan apabila mencermati ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan (4) UUJN yang menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban, Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. Konsekuensi akibat hukum akta notaris yang mengandung unsur melawan hukum adalah akta tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai akta otentik sehingga akta tersebut dapat menjadi batal demi hukum apabila dituntut pembatalannya oleh phak yang dirugikan ke hadapan pengadilan. Konsekuensi terhadap notaris yang membuat akta yang mengandung unsur melawan hukum adalah bertanggung jawab secara perdata, pidana dan administratif. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn yang menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat terhadap notaris sudah tepat dan benar. Hal ini disebabkan fungsi notaris hanya memformulasikan keinginan/tindakan penghadap/para penghadap kedalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan kedudukan notaris sebagai turut tergugat hanya melengkapi gugatan agar gugatan tidak kurang pihak. Mengingat perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pihak yang turut tergugat dalam sengketa perdata telah diberikan oleh UUJN dan peraturan perundang –undangan lainnya sebaiknya notaris proaktif mempergunakan hak ingkarnya di persidangan.Diharapkan notaris untuk selalu berhati - hati, cermat, dan berpedoman teguh dengan kaidah kaidah atuaran UUJN dalam membuat Akta otentik sehingga akta yang dibuatnya tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum Diharapkan agar Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn yang menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat dapat dijadikan yurisprudensi atau setidak tidaknya rujukan mengenai notaris yang tidak dapat digugat melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya sudah ketetentuan hukum yang berlaku.